Hukum Pajak Dan Perpajakan

 Mata Kuliah : Hukum Pajak Dan Perpajakan

Bagaimana keterkaitan antara otonomi daerah dengan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah?

Jawab : Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, secara legal formal, dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kedua UU ini mengatur pokok-pokok penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah serta pendanaan bagi pelaksanaan kewenangan tersebut. Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur hal-hal mengenai kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan kepada masyarakat daerah guna mendapatkan sumber pendanaan bagi pembangunan daerah[1].

Sumber Jurnal: [1] P. Hastuti, “Desentralisasi Fiskal Dan Stabilitas Politik Dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia,” Simp. Nas. Keuang. Negara, vol. 1, no. 1, pp. 785–787, 2018, [Online]. Available: https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/293


Apa hal-hal yang melatarbelakangi perubahan kebijakan pemerintah mengenai pergantian dari open list system menjadi close list system?

Jawab : Pemerintah Daerah mempunyai kecenderungan untuk menciptakan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap Peraturan Daerah tersebut tidak berjalan efektif sehingga Pemerintah mengatasinya dengan melakukan perubahan sistem pemungutan pajak. Dari opened list system, yaitu pemberian diskresi kewenangan daerah dapat memungut jenis pajak selain yang tercantum di dalam Undang-undang sesuai dengan potensi dari masing-masing daerah. Menjadi closed list system dimana pemerintah daerah hanya dapat memungut jenis pajak yang telah tercantum di dalam Undang-undang saja.

Sumber : http://eprints.undip.ac.id/72314/

Apa yang dimaksud dengan open list system dan close list system?

Jawab : Open list system mengandung arti bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan menetapkan dan memungut jenis pajak baru selain dari yang disebutkan oleh undang-undang bilamana diperlukan.

Open list system memberikan kewenangan yang sangat besar dan luas kepada pemerintah daerah untuk menentukan jenis pajak sesuai kondisi dan kemampuan daerahnya.

Sedangkan close list system, yakni pemerintah daerah hanya boleh memungut jenis-jenis pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang. close list system, akan membuat pemerintah daerah tampak kurang kreatif dankemungkinan kehilangan peluang untuk berinovasi meningkatkan penerimaan daerahnya. Namun sistem ini memberikan kepastian hukum dan berusaha yang lebih besar karena ketundukannya kepada pemerintah pusat.

Sumber:https://yoursay.suara.com/news/2020/11/28/191431/pajak-daerah-di-indonesia-antara-close-list-dan-open-list-system

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SCRIPT GAMBAR WAYANG ARJUNA MENGGUNAKAN APLIKASI PROCESSING